Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menyatakan akan mendalami pengaduan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mengenai adanya makelar kasus dalam penanganan kasus Gayus HP Tambunan.

"Semuanya (keterangan) menguatkan satgas untuk mendalami pengaduan Susno Duadji," kata anggota satgas, Denny Indrayana, menjelang pertemuan satgas dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta, Selasa.

Ia mengakui pihaknya dalam beberapa hari terakhir ini, mengumpulkan data dan informasi terkait pengaduan tersebut.

Data dan informasi tersebut, kata dia, tidak hanya dari Susno Duadji saja. "Data dan informasi yang ada lumayan lengkap," katanya.

Pertemuan dengan jaksa agung sendiri, ia menyatakan untuk membicarakan sejumlah pengaduan dari masyarakat kepada satgas.

"Salah satunya terkait pengaduan Susno," katanya.

Hakim yang memvonis bebas terdakwa penggelapan pajak Gayus HP Tambunan, terancam disidangkan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Anggota Komisi Yudisial (KY), Thahir Saimima, di Jakarta, Selasa, mengatakan, hakim itu bisa dibawa ke MKH, jika sudah ada kesimpulan adanya pelanggaran kode etik.

"Kesimpulan itu dari hasil pemeriksaan setelah adanya laporan dari pengaduan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, memvonis bebas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Gayus HP Tambunan terkait kasus penggelapan uang pajak.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun penjara dan satu tahun percobaan.

Kasus tersebut mengemuka setelah mantan Kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, menyebutkan ada markus dalam penanganan kasus tersebut.

(T.R021/S026)

Pewarta: handr
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010