Pada Tanggal 30 Maret 2010

     Jakarta, 24/3 (ANTARA) - Pada hari Selasa, tanggal 30 Maret 2010 Pemerintah Indonesia akan melakukan Lelang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara seri IFR0003 (reopening), IFR0005 (reopening), IFR0006 (new issue), dan IFR0007 (reopening) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2010.

     Berikut pokok-Pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang:

Terms & Conditions                 Surat Berharga Syariah Negara
                              IFR0003 (reopening) IFR0005 (reopening) IFR0006 (new issue) IFR0007 (reopening)
Tanggal Jatuh Tempo      15 Sept 2015   15 Jan 2017   15 Maret 2030   15 Jan 2025
Imbalan / Coupon                 9,25%             9,00%          Fixed rate          10,25%
Alokasi Pembelian              Non-kompetitif 30% dari jumlah yang dimenangkan
Tanggal Lelang                                              30 Maret 2010
Tanggal Setelmen                                            1 April 2010
Target Indikatif                                                  Rp1 Triliun
Peserta Lelang    Bank : PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero); PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; PT. Bank Permata, Tbk; PT. Bank Panin, Tbk; The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Tbk; PT. Bank OCBC NISP, Tbk; Standard Chartered Bank; PT. Bank CIMB Niaga Tbk; PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk; PT. BPD Jawa Barat dan Banten; Citibank N.A.   

                          Perusahaan Efek
: PT. Danareksa Sekuritas; PT. Mandiri Sekuritas; PT. Trimegah Securities Tbk; PT. Bahana Securities.

     Penjualan SBSN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang, namun dalam pelaksanaannya penyampaian bids harus melalui Peserta Lelang yang telah terdaftar dan mendapat otorisasi dari Kementerian Keuangan sebagaimana daftar tabel di atas.

     Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.08/2009 tanggal 2 Februari 2009, lelang dapat diikuti oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan non-kompetitif serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif. Peserta Lelang yang menyampaikan penawaran pembelian SBSN untuk dan atas nama dirinya sendiri, hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif.

     Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Alokasi pembelian non-kompetitif masing-masing adalah sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah penawaran yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

     Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang, termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.08/2009 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Dalam Negeri Dengan Cara Lelang.

     Lelang dibuka pada tanggal 30 Maret 2010 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB, sedangkan hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama setelah pukul 15.30 WIB. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 1 April 2010 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2) melalui sistem BI-SSSS (Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System) dan hanya dilakukan dengan Peserta Lelang.

     Penerbitan SBSN dengan cara lelang ini menggunakan underlying asset berupa Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 31 Agustus 2009, dan telah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.8/2009 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Yang Berasal Dari Barang Milik Negara.

     SBSN seri IFR0003, IFR0005, IFR0006, dan IFR0007 akan diterbitkan dengan menggunakan akad Ijarah Sale & Lease Back yang telah mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor B-373/DSN-MUI/X/2009 tanggal 20 Oktober 2009.

     Bertindak sebagai penerbit SBSN seri IFR0003, IFR0005, IFR0006, dan IFR0007 adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

     Keterangan lebih lanjut mengenai lelang SBSN dapat dilihat di www.depkeu.go.id, www.dmo.or.id atau menghubungi Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melalui nomor telepon (021) 3516296.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Humas, Kementerian Keuangan

Pewarta: prwir
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2010