Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijabat secara bergilir oleh empat pimpinan, setelah pelaksana tugas sementara Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, diberhentikan dari jabatannya.

"Posisi ketua akan digilir dengan mekanisme pelaksana tugas harian. Masing-masing pimpinan akan menjabat selama satu bulan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu.

Johan menjelaskan, kesempatan pertama untuk menjabat pelaksana tugas harian diberikan kepada Wakil Ketua KPK Haryono selama satu bulan.

Setelah itu, tiga pimpinan KPK lainnya akan menjabat dengan masa jabatan yang sama. Setelah pimpinan keempat selesai menjabat, tugas pelaksana tugas harian akan kembali dijalankan oleh Haryono dan begitu seterusnya.

Menurut Johan, mekanisme seperti itu akan dilakukan sampai ada upaya penggantian pimpinan KPK melalui jalur yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Johan menegaskan, pimpinan KPK berhak menentukan mekanisme kepemimpinan KPK karena hal itu diatur oleh Undang-undang.

Terkait pengganti Tumpak, KPK menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, yaitu pemerintah dan DPR.

Johan mengatakan, KPK tidak bisa meminta para pembentuk Undang-undang melaksanakan keinginan KPK.

Oleh karena itu, KPK bisa memahami jika pemerintah dan DPR memutuskan untuk mencari pengganti Tumpak atau menunda proses itu sampai masa kerja pimpinan KPK habis pada 2011.

Johan berharap calon pengganti Tumpak bisa bekerja sama dalam pemberantasan korupsi.

"Jangan sampai, ketila kita kerja keras di dalam ini justru masuk orang-orang yang justru bertujuan untuk melemahkan KPK," kata Johan.

Tumpak Hatorangan Panggabean tidak lagi menjabat di KPK setelah dia menerima Keputusan Presiden tentang pemberhentian dirinya dari jabatannya di KPK.

Keppres bernomor 33/P 2010 itu menyatakan, Tumpak diberhentikan dengan hormat dari posisinya sebagai Pelaksana tugas Ketua KPK sejak 15 Maret 2010.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengeluarkan surat pemberhentian Tumpak setelah DPR menolak Perppu pengangkatannya sebagai pejabat KPK.

Tumpak bisa memahami pemberhentian tersebut. "Sejak awal saya sadar posisi saya di KPK hanya sementara," katanya.

Pada kesempatan itu, Tumpak sekaligus membantah dugaan sejumlah pihak bahwa dia "disusupkan" ke KPK untuk menghambat penanganan kasus tertentu.

"Itu tidak benar," katanya menegaskan.

Pimpinan KPK yang lain, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, membenarkan hal itu.

Menurut mereka, kehadiran Tumpak di KPK bukan sebagai penghambat, namun justru membantu kerja KPK dalam mengungkap sejumlah kasus.

Tumpak menjabat di KPK bersama dua pelaksana tugas sementara yang lain, yaitu Mas Achmad Santosa dan Waluyo. Mereka menjadi pimpinan KPK berdasar Perppu nomor 4 tahun 2009.

Dalam perkembangannya, posisi Mas Achmad Santosa dan Waluyo digantikan oleh Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang kembali ke KPK setelah terjerat kasus hukum.

Sementara itu, Perppu yang melandasi pengangkatan Tumpak, Mas Achmad, dan Waluyo ditolak oleh DPR.
(T.F008/A041/P003)

Pewarta: handr
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010