Jakarta (ANTARA News) - Anggodo Widjjojo, adik kandung bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjaja, di dalam penjara menulis surat yang isinya membantah bahwa dirinya makelar seperti disebut-sebut oleh mantan Kabag Reskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji.

Kuasa hukum Anggodo Widjojo, OC Kaligis, ketika dihubungi Rabu mengatakan, kliennya sengaja menulis bantahan tersebut dari penjara setelah membaca sebuah koran terbitan Jakarta.

"Tidak dapat diartikan bahwa bila ada adik yang menolong kakak sendiri disebut markus, " kata Kaligis mengutip tulisan Anggodo.

Anggodo mengatakan, dirinya sebagai korban dari pemerasan Ari Muladi yang seharusnya juga berada dalam tahanan, namun karena dilindungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka Ari bebas.

Dalam surat Anggodo terdapat sejumlah bukti terkait pemerasan dan kebohongan publik yang dilakukan Ari Muladi diantaranya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Ari Muladi tertanggal 11 Juli 2009.

Demikian pula bukti lain yakni kronologis pengurusan perkara di KPK yang ditandatangani Anggodo dan Ari Muladi.

Bahkan Anggodo juga menyebutkan bukti berupa BAP atas nama Sigit Winarno tertanggal 9 Oktober 2009.

Menurut Kaligis, Anggodo juga melampirkan keterangan ahli Ir. Lukas Budi Santoso terkait dengan hasil polygraf/lie detecktor, menyangkut fakta kebohongan Ari Muladi.

Anggodo merasa yakin bahwa bila Ari Muladi ditangkap dan diperiksa, maka kebenaran sesungguhnya dalam kasus itu bisa terungkap dengan jelas.

Dalam surat dua halaman itu, Anggodo juga memberikan tembusan kepada Dewan Pers Indonesia dan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Sebelumnya, Kaligis melayangkan surat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangabean menyangkut persoalan kebohongan publik yang dilakukan Ari Muladi.

Kebohongan Ari Muladi itu terkait kasus Bibit Samad Rianto dan Chanda Martha Hamzah, sehingga tujuan Kaligis mengirim surat itu untuk mencari keadilan terkait adanya kebohongan publik.

Dia mengatakan, dalam surat setebal empat halaman untuk KPK itu terdapat berbagai bukti berupa keterangan yang diberikan saksi a charge dari KPK baik dalam perkara Bibit dan Chandra yang telah diajukan dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan No.46/Pid.Prap/2009 PN.JKT Sel.

Kaligis juga memberikan buku baru yang diluncurkan berjuluk "Korupsi Bibit dan Chandra" kepada Ketua KPK itu sebagai bahan untuk melengkapi laporan tersebut.

(U.A047/S026)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010