Jakarta (ANTARA News) - Peserta pemilihan kepala daerah, termasuk calon incumbent, idealnya mengundurkan diri dari jabatannya untuk mencegah penyelewengan dan penyalagunaaan wewenang, kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam Seminar Strategi Pemenangan Pilkada, di Jakarta, Kamis.

"Bisa saja terjadi penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang terselubung. Untuk mencegah itu sebaiknya mundur," katanya.

Namun peraturan saat ini tidak mengharuskan seorang pejabat "incumbent" mundur ketika mencalonkan diri kembali dalam pemilihan untuk periode selanjutnya, karena dia bisa berstatus cuti saat kampanye.

Ketika incumbent tidak terpilih kembali, dia tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah hingga masa tugas berakhir.

"Misal dari seorang bupati mencalonkan diri jadi gubernur. Kalau kalah dia kembali lagi menjadi bupati, kalau menang dia `pindah` menjadi gubernur. Nah ini mestinya tidak begitu," kata Gamawan.

Gamawan menilai aturan incumbent tidak perlu mundur ketika mencalonkan diri kembali sebagi tidak adil, terutama bagi calon lain yang berasal dari pegawai negeri sipil atau pejabat karir lainn yang diharuskan mundur dari jabatan strukturalnya.

Seharusnya, katanya, setiap calon kepala daerah mendapatkan perlakuan sama berkaitan dengan ketentuan mundur dari jabatan.

"Menurut aturan sekarang (incumbent) cuma libur atau cuti saja. Sebelum cuti dan sesudah cuti dia masih bisa memakai fasilitas negara, sementara calon yang lain tidak bisa fasilitas apa-apa, semua dari biaya pribadi," demikian Gamawan.(*)

H017/s018/AR09

Pewarta: jafar
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010