Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Djoko Suyanto mengatakan, pihaknya telah menyampaikan tiga rekomendasi terkait kasus Susno Duadji kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.

"Ada tiga rekomendasi kompolnas yang disampaikan ke presiden dan kapolri, (tapi) harus dipisahkan dalam dua kasus yang berbeda," katanya di Kantor Presiden Jakarta, Kamis, sebelum mengikuti rapat terbatas bidang kesejahteraan rakyat.

Pertama, kata Djoko yang juga Menko Polhukam, Kompolnas berpendapat jika makelar kasus memang harus diberantas sesuai dengan komitmen pemerintah sehingga dibentuk tim pemberantas markus.

"Kedua, Kompolnas melihat lembaga polri. Tindakan anggota polri siapapun juga yang masih aktif, terikat dengan disiplin keprajuritan, tribrata, kode etik dan kehormatan. Silakan kapolri mengkaji apakah tindakan Komjen Pol Susno Duadji itu terdapat indikasi terhadap pelanggaran disiplin, kode etik atau kehormatan," ujarnya.

Menurut Djoko, ada dua poin yang harus ditimbang, dilihat karena terkait lembaga institusi yang harus dijaga.

"Institusi polri dan bukan orangnya," katanya.

Lebih lanjut Djoko mengatakan bahwa pertengkaran antara sesama anggota Polri yang masih aktif tidak bagus jika dilihat oleh lulusan-lulusan baru Akpol oleh karena itu ada konteks aturan kode etik.

Sedangkan rekomendasi ketiga, lanjut dia, adalah pembentukan tim evaluasi yang komprehensif untuk kebaikan institusi dan bukan orang per orang.

Djoko mengatakan bahwa Presiden menyambut baik rekomendasi itu dan meminta untuk ditindaklanjuti.

"Makelar kasusnya ditindaklanjuti, proses "hukum", aturan, disiplin, kode etik dan kehormatan juga harus ditindaklanjuti. Tidak mungkin seorang prajurit lalu berbuat di luar kedispilinan, kode etik dan kehormatannya. Itu mutlak dalam suatu institusi seperti polri," katanya.

Sementara itu, saat diminta komentarnya tentang kekecewaan Komisi III DPR atas penetapan status tersangka pencemaran nama baik pada Susno Duadji, Djoko meminta semua pihak jangan curiga dahulu.

"Sekali lagi rekomendasi Kompolnas adalah makelar kasus di manapun, tidak saja di lembaga kepolisian, apakah ada di kejaksaan, pengadilan, KPK di mana saja. Tantangan bersama, tidak saja di kepolisian," katanya.

Sebelumnya Susno Duadji mengemukakan sejumlah makelar kasus yang terdapat di lingkungan Polri.(G003/A024)

Pewarta: wibow
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2010