Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pertahanan mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menindaklanjuti pengelolaan dana operasionalisasi rumah sakit di bawah Kementerian Pertahanan dan pemanfaatan fasilitas Dinas Dishidros TNI AL senilai Rp589,37 miliar yang diduga tidak sesuai ketentuan.

"Kalau BPK menemukan terjadi kejanggalan, silahkan diusut. Tidak ada masalah, kalau memang diduga telah terjadi kerugian negara," kata Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan Brigjen I Wayan Midhio di Jakarta, Kamis.

Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I tahun 2009, BPK menemukan sejumlah kasus kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, yang salah satunya terjadi di Kementerian Pertahanan.

Dokumen itu menyebutkan, mekanisme pemungutan, penyetoran dan pelaporan serta penggunaan penerimaan negara dan hibah tidak sesuai dengan ketentuan.

Terdapat pengelolaan dana Yanmasum RS (Pelayanan Masyarakat umum Rumah Sakit) dan hasil pemanfaatan Fasdin Dishidros (Fasilitas Dinas Dinas Hidro-oseonografi) UO TNI AL senilai Rp589,37 miliar tidak sesuai dengan ketentuan dan belum memperoleh izin Menteri Keuangan.

Hasil demikian sebenarnya merupakan ulangan hasil audit BPK tahun-tahun sebelumnya atas operasionalisasi rumah sakit dan lembaga di bawah manajemen Kementerian Pertahanan dan TNI, seperti RSPAD, RS Mintohardjo, dan RS Pusat Rehabilitasi Cacat Dr Suyoto.

I Wayan Midhio menjelaskan, yang dipermasalahkan BPK sebenarnya pungutan yang dilakukan rumah sakit-rumah sakit itu terhadap pasien sipil yang dianggap BPK tak wajar karena dilakukan tanpa dasar hukum.(*)

R018/A041/AR09

Pewarta: jafar
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010