Pontianak (ANTARA News) - Mahkamah Agung akan meminta klarifikasi kepada hakim di Pengadilan Negeri Tangerang yang menyidangkan perkara penggelapan dan pencucian uang pegawai Ditjen Pajak Gayus T Tambunan.

"Nanti akan diminta klarifikasi dari hakim yang memeriksa perkara itu," kata Ketua MA Harifin A Tumpa di sela kunjungan ke Pontianak, Kamis.

Menurut dia, kalau terjadi permainan oleh hakim tersebut sehingga yang dituduh menggelapkan pajak bebas, MA tidak akan tinggal diam.

Namun, MA juga tidak menutup kemungkinan kalau setelah diklarifikasi putusan bebas itu murni untuk dan demi hukum serta tidak dipengaruhi siapapun.

Ia menambahkan, tahun lalu sebanyak 70 hakim telah ditangani MA karena berbagai permasalahan. "Ada yang berat, ringan dan sedang sanksi yang diberikan," kata Harifin A Tumpa.

Dua hakim diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim dengan keputusan dipecat dan tidak boleh berperkara.

"Satu lagi hakim dalam waktu dekat mau diajukan ke majelis," kata dia. Hakim-hakim tersebut berasal dari luar Pulau Jawa.

Gayus divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Maret 2010. Ia dinyatakan tidak bersalah dalam perkara penggelapan dan pencucian uang senilai Rp395 juta.
(T011/B010)

Pewarta: handr
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010