Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan, peraturan perundangan-undangan yang ada sekarang masih ada yang tumpang tindih, bahkan ada yang bertentangan dan tidak sejalan dengan peraturan lainnya.

"Hal ini merupakan hal yang aneh dan perlu menjadi pelajaran besar. Undang-Undang adalah pedoman bagi bangsanya sendiri dan bagi bangsa asing untuk mempelajari peraturan untuk melakukan kerja sama atau berinvestasi," ujar Patrialis dalam peluncuran buku Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, di Jakarta, Kamis.

Menurut Ahli Peraturan Perundang-Undangan, Anak Agung Oka Mahendra, adanya tumpang tindih ini terjadi karena masih adanya egoisme sektoral untuk mempertahankan kepentinganya masing-masing.

"Pihak-pihak tersebut masih melakukan kompromi-kompromi yang tidak seharusnya dilakukan. Misalanya, sudah jelas satu perundangan-undangan dengan perundang-undangan lainnya tidak selaras, tetapi masih dipaksakan," ujar Oka yang juga menjadi konsultan dalam pembuatan buku yang dibuat oleh Direktur Pengharmonisasian Peraturan Perundang-Undangan, Ditjen Peraturan Perundang-Undangan.

Oka Mahendra menegaskan, Kementrian Hukum dan HAM, dalam hal ini Ditjen Peraturan Perundang-Undagan harus menegaskan asas-asas dalam pembentukan perundang-undangan.

"Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi, yang sejajar tidak boleh saling bertentangan. Pejabat-pejabat jangan terlalu banyak kompromi, harus taat asas," tegasnya.

Sementara itu, Patrialis menyatakan harmonisasi merupakan tanggung jawab kemenkumham, tapi merupakan kewajiban semua kementrian dalam mendukung harmonisasi, karena rancangan undang-undang pemerintah berasal dari departemen terkait.

"Setiap departemen harus memiliki ahli dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, dan harus memiliki inisiatif dalam melakukan koordinasi dengan kementrian yang ada," kata Patrialis.

Oka Mahendra menegaskan, koordinasi harus ada di tangan Kementrian Hukum dan HAM, sesuai dengan pasal 18 ayat 3.

"Kementerian Hukum dan HAM harus bisa konsisten dan konsekuen dalam menegakan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Oka.

(T.M-FAI/A033/S026)

Pewarta: handr
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010