Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Susno Duadji hingga kini belum menerima panggilan dari penyidik Bareskrim terkait kasus pencemaran nama baik.

"Belum ada panggilan dari Bareskrim. Yang ada adalah panggilan dari Divpropam besok pagi," kata pengacara Susno, Hendry Yosodiningkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, pemanggilan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) itu merupakan lanjutan pemeriksaan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran etika dan disiplin Polri.

Polri kini sedang menyidik kasus pencemaran nama baik oleh Susno terhadap Brigjen Pol Raja Erizman yang kini Direktur II Bareskrim dan Brigjen Pol Edmond Ilyas yang kini Kapolda Lampung.

Susno menuduh Raja dan Edmond menerima aliran dana saat menyidik kasus rekening mencurigakan Rp25 miliar milik staf Ditjen Pajak, Gayus Tambunan.

Pada Rabu (24/3), Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan, penyidik Polri segera memanggil Susno sebagai tersangka pencemaran nama baik.

"Kita telah menetapkan Pak Susno akan dipanggil dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk dapat menjelaskan apa-apa yang pernah disampaikan ke media," kata Ito.

Saat wartawan meminta penegasan apakah Susno telah menjadi tersangka, Ito hanya menjawab "Ya tentunya".

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan pencemaran nama baik Edmond, Raja dan perwira Bareskrim, penyidik Polri langsung memeriksa para saksi pelapor.

Ito berharap Susno akan mendatangi panggilan penyidik untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan pernyataan itu.

Menurut dia, untuk mengusut pencemaran nama baik itu, penyidik Polri telah meminta saksi ahli dari tiga ahli hukum pidana independen.
(S027/R009)

Pewarta: goent
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010