Jakarta (ANTARA News) - Inspektur Jendral (Irjen) Kementerian Keuangan, Hekinus Manao, menyatakan, pembentukan Komite Pengawas Perpajakan (KPP) tidak berhubungan dengan mengemukannya kasus pajak Rp25 miliar.

"Ini karena Keputusan Menteri Keuangan tentang pembentukan baru keluar Maret ini, tidak ada hubungannya," kata Hekinus di Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan, berdasar UU yang mengamanatkan pembentukan KPP, keanggotaan KPP terdiri dari 5 orang di mana 3 orang PNS dan 2 orang non PNS.

"PNS yang wajib dari Kemenkeu hanya Irjen," kata Hekinus.

Sebelumnya, Sekjen Kemenkeu, Mulia P. Nasution, mengungkapkan, Menkeu Sri Mulyani telah menunjuk mantan Dirjen Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi menjadi Ketua KPP berdasar Keputusan Menkeu Nomor 125/KMK.01/2010 tanggal 19 Maret 2010.

Sementara itu, Wakil Ketua KPP dipercayakan kepada mantan Dirjen Anggaran yang juga mantan Dirjen Pajak, Anshari Ritonga. Tiga anggota lainnya adalah Irjen Kemenkeu, Hekinus Manao, Guru Besar FE-UI, Sidharta Utama, dan Guru Besar FH-UI, Hikmahanto Juwana.

Rencananya, kelima anggota KPP itu akan dilantik oleh Menkeu Sri Mulyani pada Jumat sorea (26/3).

Pembentukan KPP merupakan amanat UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Hekinus mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mengetahui tugas yang harus dilaksanakan di KPP karena dirinya juga belum menerima Keputusan Menteri.

"Harapan saya, komite jangan nambah beban negara, tapi harus meringankan, jangan malah tidak kerja," katanya.

Sementara itu, mengenai kasus pegawai Ditjen Pajak yang memiliki rekening hingga Rp25 miliar, Hekinus mengatakan, Itjen sedang mendalami kasus itu.

"Sekarang baru pengumpulan data termasuk komunikasi dengan PPATK. Kita belum pembahasan, apalagi penyimpulan," katanya.
(T.A039/R009)

Pewarta: handr
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010