Padang (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan, Gayus Tambunan telah pergi ke Singapura sejak 24 Maret lalu sebagaimana disebutkan dalam catatan Imigrasi.

"Yang bersangkutan sudah pergi meninggalkan Indonesia dua hari yang lalu, persisnya tanggal 24," kata Patrialis Akbar ketika ditemui saat kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat, Jumat.

Namun, Patrialis tidak menyebutkan lokasi pintu imigrasi yang digunakan Gayus untuk meninggalkan Indonesia dan tidak bisa memastikan keberadaan Gayus saat ini.

Pada kesempatan itu, Patrialis menjelaskan, Direktorat Imigrasi baru menerima permohonan pencegahan Gayus pergi ke luar negeri pada pagi ini.

"Pagi ini kami baru menerima permintaan pencegahan dari Mabes Polri pagi ini melalui telepon, ternyata Gayus sudah di luar negeri. Tapi tetap kami cegah hari ini," katanya.

Patrialis menegaskan, pihak Imigrasi hanya akan mencegah atau menangkal orang hanya jika ada permohonan dari instansi yang berwenang.

Kasus Gayus Tambunan mencuat setelah mantan Kabareskrim Kom Jen Pol Susno Duaji membeberkan kepada publik dugaan terjadinya praktik mafia di kepolisian dalam penanganan perkara Gayus.

Perkara penyelidikan kepemilikan uang Rp25 miliar di rekening Gayus atas dugaan menerima uang suap dari beberapa perusahaan terkait pajak, tiba-tiba dihentikan oleh Mabes Polri tanpa alasan yang jelas.

Penyidik Mabes Polri mempercayai alasan Gayus bahwa uang tersebut adalah titipan seorang pengusaha kenalannya yang ingin membeli tanah.

Namun, setelah perkara itu dihentikan, uang di rekening Gayus tersisa sekira Rp400 juta. Karena itu, Susno menuduh uang hilang itu sebagai praktik mafia hukum di Mabes Polri yang melibatkan beberapa perwira tinggi.

Sementara itu, Kapolri Komjen Pol Susno Duaji yang juga dipanggil oleh Presiden Yudhoyono di Istana Negara tidak mau berkomentar soal pemanggilan Susno oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Menurut Kapolri, masalah Susno sudah ditangani oleh internal Mabes Polri.

(F008/S026)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010