Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, penyidik Polri sudah memblokir semua rekening yang terkait dengan uang Rp28 miliar yang berada di rekening Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak.

Menurut Aritonang di Jakarta, Selasa, rekening akan diblokir jika menerima aliran dana dari rekening Gayus.

Ia mengatakan, Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusiri aliran dana dan jumlah dana yang akan diblokir.

Ia mengakui bahwa rekening milik Gayus sudah berkurang isinya dan sebagian besar ditransfer ke rekening lain lewat bank.

Polri mencurigai adanya upaya pencucian uang dalam kasus ini sehingga semua rekening penerima dana dari Gayus akan diblokir.

Menurut Aritonang, jumlah rekening Gayus ternyata bertambah Rp3 miliar selama diblokir penyidik tahun 2009 lalu sehingga menjadi Rp28 miliar karena ada pengiriman uang saat diblokir.

"Rekening yang diblokir memang tidak bisa dicairkan tetapi bisa menerima uang yang masuk. Nah, selama diblokir ada transaksi Rp3 miliar yang masuk sehingga jumlahnya jadi Rp28 miliar," katanya.

Kasus ini bermula ketika Gayus menjadi tersangka suap, pencucian uang dan penggelapan dalam kasus rekening Rp25 miliar.

Setelah divonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun, Gayus pun kabur ke luar negeri karena Polri kembali menjerat Gayus dengan kasus pidana baru.

Kasus ini terbongkar setelah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji menyebutkan adanya penyimpangan penyidikan kasus itu.

(S027/S026)

Pewarta: handr
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010