Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M.Jasin mengatakan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, M Tjiptardjo belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

"M Tjiptardjo Dirjen Pajak, belum laporkan LHKPN," kata Jasin ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.

Untuk itu, KPK akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Tjiptardjo tentang kewajibannya sebagai penyelenggara negara itu.

"Hari ini KPK kirim surat agar dia segera lapor," kata Jasin.

Laporan terakhir Tjiptardjo ketika dia menjabat sebagai Direktur Intelijen dan Penyidikan.

Total kekayaannya saat itu Rp7.024.920.821 dan 52.624 dolar AS.

Jasin menjelaskan, jumlah wajib lapor LHKPN di Direktorat Jenderal Pajak adalah 4.670 orang.

Dari jumlah itu, 4.465 orang sudah melapor. Hal itu berarti 205 orang di instansi itu belum memenuhi kewajiban mereka sebagai penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan.
(F008/R009)

Pewarta: handr
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010