Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji mengaku tidak diberi laporan oleh jaksa yang menangani perkara pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan mengenai rencana tuntutan satu tahun penjara dan satu tahun percobaan.

"Tidak ada laporan kepada saya (mengenai rentut dari jaksa)," katanya kepada wartawan dalam "coffee morning" dengan Forum Wartawan Kejagung di Jakarta, Rabu.

Gayus divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. karena tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan seperti didakwakan JPU.

Dari berkas penyidik Mabes Polri, Gayus semula dikenakan pasal pencucian uang, penggelapan dan tindak pidana korupsi.

Hendarman menyatakan, hasil kerja tim eksaminiasi atau pengkaji perkara Gayus menunjukkan ada banyak keanehan di kasus itu, seperti tidak dikenakannya tindak pidana korupsi kepada Gayus.

"Apa ini (jaksa yang menangani perkara) karena kebodohan, keteledoran? Apa ada kepentingan? Kebodohan tidak, kecerobohan tidak tertutup kemungkinan, kepentingan tidak tertutup kemungkinan," katanya.

Hasil tim eksaminasi itu ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (jamwas) yang akan melihat kemungkinan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan kasus itu.

"Pasalnya kerja tim eksaminasi untuk melihat penanganan perkaranya, sedangkan jamwas mengenai orangnya," katanya.

Hendaraman sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk terus memonitor perkembangan kasus Gayus yang tengah ditangani polisi ini.

"Nantinya begitu ke luar SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), Jampidum dan Jampidsus langsung merapat untuk memberikan petunjuk," katanya.

Tim eksaminasi Kejaksaan Agung yang menangani perkara Gayus HP Tambunan, menemukan fakta bahwa jaksa peneliti tidak cermat dalam menangani berkas Gayus.

Ketua Tim Eksaminasi Suroso menjelaskan contoh ketidakcermatan jaksa peneliti itu adalah di dalam berkas perkara terdapat penyerahan uang dalam bentuk dolar dari saksi Andi Kosasih kepada tersangka Gayus HP Tambunan sebanyak empat kali senilai 2.810 ribu dollar AS.

Ironisnya,penyerahan uang itu tidak disinggung oleh JPU, baik dalam dakwaan maupun dalam pemberian petunjuk (P19) oleh jaksa peneliti kepada penyidik Mabes Polri.

"Padahal, (penyerahan uang sebanyak empat kali itu) hanya di "back up" perjanjian di bawah tangan, hanya berupa kuitansi," katanya. (*)

R021/AR09


Pewarta: handr
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010