Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Marzuki Alie di Jakarta, Rabu, mengatakan mafia pajak yang bisa mengatur jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak bukanlah hal yang baru, karena sistem perhitungan pajak masih belum jelas dan tegas.

"Berdasarkan keluhan dari dunia usaha, selama ini sistem perhitungan pajak oleh aparat pajak masih belum jelas dan tegas, baik dari sisi perhitungan pajak penghasilan pribadi maupun pajak pertambahan nilai (PPN)," katanya saat berkunjung ke KPP Jakarta Kebayoran Baru, di Jalan Jenderal Sudirman.

Ia meminta agar sistem perhitungan pajak oleh para aparat pajak diperbaiki untuk mencegah terjadi penyalahgunaan wewenang yang bisa merugikan negara maupun wajib pajak.

"Sudah saatnya untuk diperjelas dan dipertegas, sehingga tidak `debateble` lagi," kata salah seorang kandidat Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Menurut Marzuki, praktik perhitungan yang tidak tepat bisa merugikan negara, misalnya dalam kasus perhitungan wajib pajak yang nominalnya dikurangi, yang akhirnya masuk ke kantong oknum aparat pajak.

Kasus penggelembungan perhitungan pajak, juga dapat memicu perselisihan, dan pada akhirnya akan terjadi negosiasi antara wajib pajak dengan oknum aparat pajak.

"Misalnya kurang bayar, lalu nego-nego, bisa hilang padahal hitungan sebenarnya sudah benar. Ini yang merugikan wajib pajak," ucapnya.

Munculnya kasus Gayus Tambunan, menurut Marzuki Alie, harus dijadikan momentum bagi segenap komponen bangsa dalam memerangi praktik mafia pajak, dan bukan malah dijadikan alasan untuk memboikot pajak.

"Mari kita bersama-sama memerangi mafia pajak. Sebab pajak adalah darahnya negara," katanya, menandaskan.

Marzuki mengaku telah "mencium" adanya praktik mafia pajak saat dia masih bekerja di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan saat menjadi pengusaha.

"Ini sistem yang susah diberantas karena melibatkan banyak orang. Tetapi kalau serius melakukannya, pasti juga akan habis," kata Marzuki yang tercatat pernah menjadi wajib pajak terbaik.

Ia mengatakan, kedatangannya di Kantor KPP Pajak itu untuk meninjau proses penyerahan SPT, sekaligus mengajak seluruh anggota masyarakat menjadi wajib pajak yang baik.

Marzuki juga mengharapkan penyetoran SPT tidak harus di penghujung tengat 31 Maret, namun bisa juga di awal tahun.
(T.B013/P004/R009)

Pewarta: mansy
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010