Jakarta (ANTARA News) - Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa yang menjadi rekanan Depnakertrans, Mulyono Subroto, tetap divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp2,5 miliar setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.

Anggota majelis hakim kasasi perkara tersebut, Krisna Harahap, di Jakarta, Rabu, membenarkan permohonan kasasi Mulyono Subroto ditolak hingga yang bersangkutan harus menjalani hukuman lima tahun penjara.

"Serta yang bersangkutan harus membayar uang denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp2,523 miliar," katanya.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut Abbas Said, Krisna Harahap, Leo Hutagalung, Djafni Djamal dan Sofyan M.

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Mulyono Subroto, divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Majelis Hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah mengerjakan proyek dengan penunjukan langsung dan yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan.

Setelah berunding dengan Tim Penasihat Hukum, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

Di tingkat banding Mulyono divonis lima tahun.

Sebelumnya seorang Penasihat Hukum terdakwa, Berlian Pandiangan mengatakan, total nilai proyek yang dikerjakan terdakwa Rp13 miliar dan sudah biasa rekanan mengambil keuntungan sekitar 10 persen.

"Mengapa hal itu sebagai kerugian negara seharusnya memang itu jatah dari rekanan, apakah itu adil, padahal pekerjaan sudah selesai dengan baik," katanya.
(T.R021/R009)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010