Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) meminta kepada Mabes Polri untuk diberi kesempatan memeriksa Gayus Tambunan guna mendapatkan sejumlah keterangan, penjelasan, pengakuan dari yang bersangkutan.

"Ada sejumlah penjelasan, pengakuan, yang diupayakan untuk diperoleh dari GT (Gayus Tambunan)," kata Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo dalam jumpa pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan, penjelasan atau pengakuan itu adalah pertama menyangkut modus operandi, motif dan mekanisme, kemudian nama yang terlibat, dan nama konsultan yang digunakan.

Tjiptardjo menyebutkan, penanganan terhadap pegawai yang melanggar kode etik dan disiplin PNS Gayus Tambunan, masih berlangsung dengan mempelajari semua berkas kasus keberatan dan banding yang ditangani oleh yang bersangkutan.

"Dari penelitian sementara djijumpai adanya penyimpangan SOP (standard operation procedure) dan beberapa kekurangtepatan dalam penerapan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Selanjutnya akan dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan kepada 10 petugas atau pegawai yang telah dibebastugaskan sementara.

"Direncanakan temuan-temuan itu akan di crosscheck dengan penjelasan/pengakuan dari GT setelah mendapat kesempatan dari Mabes Polri," kata Tjiptardjo.

Ia menyebutkan, hingga sekarang 10 orang yang dibebastugaskan termasuk atasan GT tetap masuk ke kantor, namun sudah bebas tugas.

"Ini akan ditindaklanjuti hingga tuntas, kita melakukan pembersihan hingga tuntas, tidak hanya 2007, bisa saja 2006," katanya.

(ANT/S026)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010