Jakarta (ANTARA News) - Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengharapkan kasus makelar kasus pajak yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak GT harus segera diselesaikan, agar tidak menganggu proses reformasi birokrasi.

"Persoalan GT ada masalah hukum disitu, berarti itu proses hukum. Itu tetap harus ditindak. Tapi jangan karena itu reformasi birokrasi jadi berhenti," ujarnya seusai melantik pejabat eselon II di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis.

Hatta menambahkan, dirinya tetap mendukung proses reformasi birokrasi yang saat ini telah terjalin dalam Kementerian Keuangan, MA dan BPK, namun proses tersebut tidak semudah membalik telapak tangan.

Untuk itu, ia mengharapkan agar kasus ini tidak disamaratakan (digeneralisir) dan tetap memberikan sesuatu yang pas dan sesuai dengan porsinya.

"Kita harus pandai-pandai memilah dan memisah-misah, jangan mengeneralisir sesuatu dan kita dudukkan sesuatu itu pada porsinya," ujarnya.

Menurut dia, reformasi birokrasi yang selama ini juga dicetuskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus tetap dijalankan, karena juga membutuhkan tanggung jawab pribadi (self responsibility) dalam pelaksanaaanya.

"Reformasi birokrasi sangat berkaitan dengan perilaku seseorang dalam menyangkut integritasnya, dan untuk itu remunerasi harus diteruskan karena juga merupakan bagian dari itu, jadi jangan dilihat sebagai tambahan gaji," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai GT melanggar kode etik kepegawaian Kemenkeu karena menerima uang dari wajib pajak (WP), sehingga yang bersangkutan akan menghadapi sanksi terberat berupa pemecatan tanpa hak apapun dan tidak akan bisa menjadi PNS di instansi manapun.
(T.S034/R009)

Pewarta: mansy
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010