Mamuju (ANTARA News)- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), kembali menegaskan bahwa warga transmigrasi hanya ditanggung oleh negara selama lima tahun.

"Pemerintah pusat hanya berkewajiban menanggung biaya pembinaan bagi warga transmigrasi mulai ditempatkan di daerah itu hingga lima tahun kedepan, " kata Kepala Bidang Transmigrasi Disnakertrans Mamuju, Abdul Wahab di Mamuju.

Dikatakannya, biaya yang ditanggung oleh pemerintah pusat tersebut terhadap warga transmigrasi juga memiliki batas maksimun bagi setiap Kepala Keluarga (KK).

"Pemerintah hanya menanggung biaya pembinaan untuk empat orang setiap KK, sesuai dengan batas maksimun yang telah ditetapkan," kata dia.

Ia mengungkapkan, memasuki tahun ke enam telah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah masing-masing sesuai dengan aturan dari Kementerian Transmigrasi.

Dia menuturkan, bantuan pusat melalui APBN tahun anggaran 2010 yang dikucurkan ke Mamuju untuk kegiatan pembinaan warga transmigrasi mencapai Rp5 milyar.

"Anggaran ini untuk kegiatan pembinaan transmigrasi dan pengembangan Kota Mandiri Terpadu (KTM) Tobadak," kata dia.

Wahab mengungkapkan, beberapa jenis program yang dibiayai itu seperti jaminan hidup, biaya kegiatan pertanian, sosial budaya, kesehatan, pendidikan dan kelembagaan UPTD.

"Hal-hal seperti inilah yang menjadi beban pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap warga transmigrasi," ucapnya.

Ia menambahkan, jumlah KK warga transmigrasi di Mamuju pada dua UPTD masing-masing UPTD Botteng dan Sinyonyoi telah mancapai 500 KK dengan jumlah penduduk ribuan jiwa.

"Jumlah KK pada UPTD ini sebanyak 500 KK masing-masing UPTD Botteng 300 KK dan Sinyonyoi 200 KK," jelasnya. (ACO/K004)

Pewarta: mansy
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010