Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Divisi Humas (Wakadivhumas) Mabes Polri, Brigjen Sulistyo Ishak mengatakan dua anggota polisi berpangkat jenderal yang terkait Gayus Tambunan (GT) terindikasi melanggar kode etik profesi.

"Terdapat prosedur yang tidak dilakukan para terperiksa (polisi)," kata Sulistyo di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan Sulistyo itu tentang dua jenderal, yakni Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Radja Erizman yang diduga terkait tersangka kasus pencucian uang sebesar Rp25 miliar, Gayus Tambunan.

Keterkaitan dua jenderal bintang satu itu berawal dari pernyataan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Komjen Susno Duadji yang menduga keduanya terindikasi merekayasa kasus pencucian uang dan praktik mafia kasus.

Edmon dan Radja diduga terkait merekayasa kasus Gayus saat kedua menjabat Direktur II Ekonomi Khusus dan Wakil Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim.

Saat ini kedua menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengaman (Divpropam) Mabes Polri.

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri menonaktifkan Edmon Ilyas sebagai Kapolda Lampung, Jumat (2/4), guna memudahkan pemeriksaan.

Sementara itu, hingga saat ini penyidik Mabes Polri sudah menetapkan tujuh tersangka yang tersangkut kasus pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan.

Dugaan tujuh tersangka itu yakni Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, Kompol Arafat, AKP SS, Rambertus, dan Alif Kuncoro.

(T.T014/R009)

Pewarta: ricka
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010