Surat Edaran Nomor: 371/SE/2020 yang ditandatangani PIt Kepala Dinas Parwata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya itu diterbitkan untuk mengantisipasi Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) terkait dengan pelaksanaan libur panjang.
Baca juga: Karena corona, Disparekraf DKI bahas ulang kegiatan pariwisata
Baca juga: DKI Jakarta tutup 72 unit usaha karena melanggar PSBB
Baca juga: COVID-19 dalam "protokol" Bu Tedjo, simalakama ekonomi dan kesehatan
Dalam surat edaran yang salinannya diterima ANTARA, Selasa, juga meminta para pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata dan taman rekreasi di Jakarta untuk memperbanyak petugas lapangan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masing-masing tempat usahanya.
Selain itu, para pelaku usaha usaha juga diwajibkan menjaga agar tidak terjadi kerumunan pengunjung di masing-masing tempat usahanya.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2020