Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri menyetujui rencana Kejaksaan Agung memeriksa kembali Gayus Tambunan, tersangka pencucian uang sebesar Rp25 miliar dan korupsi pajak, namun waktunya belum ditentukan.

"Sedang dibicarakan, kapan waktu yang paling tepat dan di mana pertemuan itu, tapi bukan hari ini," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di Jakarta, Rabu.

Kejagung berencana memeriksa kembali tersangka korupsi pajak Gayus dan pihak terkait lainnya dalam kasus itu, di Mabes Polri Rabu ini, namun batal tanpa diketahui alasannya.

Disamping mengaku tidak mengetahui alasan pembatalan itu, Edward juga mengaku tidak mengetahui keinginan dan tujuan Kejaksaan memeriksa lagi Gayus, namun kedua lembaga penegak hukum sedang membicarakan tempat dan teknis pemeriksaan itu.

"Mungkin siang ini ada kesepakatannya," ujar Edward.

Selain memeriksa Gayus, Edward menjelaskan, kejaksaan juga akan menanyai penyidik Polri yang menangani kasus Gayus terdahulu sampai prosesnya ke penuntut umum.

Penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum diduga terlibat merekayasa kasus dengan tersangka Gayus dalam kepemilikan dana rekening bank sebesar Rp25 miliar.

Jaksa diduga merekayasa kasus mengenakan Gayus dengan satu unsur pasal penggelapan pajak saja, padahal tersangka bisa dijerat pencucian uang sekaligus korupsi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Provinsi Banten, lalu memvonis bebas terdakwa Gayus karena tidak terbukti menggelapkan pajak. (*)

T014/R010/AR09

Pewarta: handr
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010