Padang (ANTARA News) - Ketua Masyarakat Profesional Madani Ismed Hasan Putro mengatakan perlu diberlakukan hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati terhadap petugas pajak yang memeras dan `beternak wajib pajak`.

"Sanksi demikian perlu diterapkan agar bisa menimbulkan efek jera dan kasus yang sama tidak akan terulang lagi sehingga masyarakat dan negara tidak dirugikan," kata Ismed dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Ismed menjelaskan, "beternak wajib pajak" bisa diartikan seorang petugas pajak bisa memelihara beberapa wajib pajak yang setiap saat bisa diminta dana atas keperluan mereka.

Perilaku demikian, katanya, jelas melanggar aturan, dan tentu Wajib Pajak (WP) dirugikan pula.

"Kerugian yang diderita WP bisa muncul pula terhadap adanya penetapan nilai pajak yang tidak adil, dipaksakan dan sewenang-wenang kepada WP," katanya.

Ismed memaknai tekanan itu sebagai awal dari suatu proses untuk negosiasai dan transaksional oleh petugas pajak kepada WP.

Ia menyebutkan contoh terhadap dirinya, atas periode pajak 2000-2001, yang berhadapan dengan pengadilan pajak karena penetapan nilai pajak yang tidak adil itu.

Atas kasus itu, diakuinya dirinya lebih memilih untuk berperkara di pengadilan pajak.

"Akan tetapi tawaran demi tawaran disampaikan dengan janji dapat menyelesaikan perkara lebih cepat. Bagi saya mencari keadilan melalui pengadilan pajak itu akan lebih baik," katanya.

Namun dalam prosesnya akhirnya dirinya memang dikalahkan dan harus menyetor sejumlah kewajiban yang telah ditetapkan secara paksa oleh petugas pajak di wilayah Surabaya.

Berdasarkan pengalaman itu, katanya lagi, dia mengusulkan agar ke depan perlu dibentuk badan pengelola keberatan wajib pajak. Disamping itu, penambahan jumlah dan wilayah Pengadilan Pajak.

"Pengadilan pajak perlu ditambah karena jelas tidak efisien dan kurang efektif jika setiap WP yang berperkara dari wilayah luar Jakarta harus berperkara di Pengadilan Pajak, yang satu-satunya berada di Jakarta Pusat," katanya.

Sementara itu proses pengadilan pajak bisa lebih setahun, sehingga berapa kerugian WP yang harus di tanggung jika berdomisili di Papua, Aceh atau Medan. Ditjen Pajak saatnya dilepaskan dari Kemenkeu dan bisa diakses kontrol kinerja keuangannya oleh BPK.
(T.F011/R009)

Pewarta: mansy
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010