Sanur (ANTARA News) - Sebagai pemegang mandat tunggal dari forum konstitusi tertinggi, yakni Kongres ke-3 PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP periode 2010-2015 memiliki hak prerogatif memilih, menetapkan bahkan mengganti personel pengurus harian.

"Direncanakan akan ada evaluasi setiap enam bulan, dan para pengurus harian yang dinilai kurang, bisa saja dipertimbangkan untuk diganti," ujar Tjahjo Kumolo, beberapa saat setelah dirinya ditetapkan sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan menggantikan Pramono Anung di arena Kongres Ke-3 PDI Perjuangan di Hotel `Inna Grand Bali Beach`, Sanjur Bali, Kamis malam.

Kewenangan seperti itu, menurutnya, memang diberikan sepenuhnya oleh forum kongres kepada Megawati Soekarnoputri, termasuk mengangkat figur-figur utama mengisi dua lembaga strategis lainnya (di luar kepengurusan harian), yakni Majelis Ideologi Partai dan Dewan Pertimbangan Partai Pusat (Depperpu).

"Kongres kan hanya memilih (secara aklamasi) dan menetapkan serta melantik ibu Mega sebagai Ketua Umum DPP PDI Perjuangan periode 2010-2015 dengan kewenangan penuh mengangkat dan menyusun komposisi personalia DPP (kepengurusan harian) juga lembaga-lembaga lain itu," tegas Tjahjo Kumolo.

Karena itu, jika ada evaluasi per enam bulan dan kedapatan ada personel, terutama di jajaran kepengurusan harian yang kurang bekerja secar benar, menurut penilaian Ketua Umum (Ketum), demikian Tjahjo Kumolo, pasti akan ada proses penggantian jabatan.

"Ini wajar, karena kami semua (para Ketua Bidang, Sekjen, Wakil Sekjen, Bendahara dan Wakil Bendahara) diangkat, dan tentu bisa diberhentikan oleh ibu Mega sebagai formatur tunggal sebagaimana amanat kongres," ujarnya lagi.

Tetapi, menurutnya, tentu ada tingkatan tertentu kesalahannya atau kegagalannya sebagai figur pengurus sehingga dipertimbangkan untuk diganti.

"Misalnya ketika seorang pengurus dinyatakan benar-benar telah melanggar atau menabrak garis ideologi partai, yakni Pancasila 1 Juni 1945 galian Bung Karno dan ajaran-ajaran Bung Karno lainnya (terutama Trisakti, menyusun program dan aksi yang mendorong terus penguatan menuju kehidupan masyarakat yang berdaulat dalam politik, berdikari secara ekonomi, berkepribadian dalam kebudayaan atau berjatidiri). Juga jika telah dinilai melanggar pilar-pilar utama kebangsaan (Undang Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI)," jelas Tjahjo Kumolo.
(M036/B010)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010