Jakarta (ANTARA News) - Ahli spiritual, Anand Krishna pindah perawatan dari Rumah Sakit (RS) Polri, Kramatjati ke RS Harapan Kita karena kondisi kesehatannya tidak membaik.

"Persoalannya fasilitas di RS Polri juga terbatas sehingga kondisi kesehatannya tidak ada kemajuan signifikan," kata pengacara Anand Krishna, Yudho Aryo di Jakarta, Kamis.

Yudho juga mengatakan, alasannya pemindahan perawatan Anand Krishna karena Polda Metro Jaya tidak melayangkan surat penahanan terhadap kliennya.

Sehingga Anand diizinkan untuk menjalani perawatan di rumah sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap dan baik untuk pengobatan penyakit jantungnya.

Yudho menyatakan pemberian izin menjalani perawatan di RS Harapan Kita juga kemungkinan besar pertimbangan dari surat keberatan dari tim kuasa hukum Anand Krishna.

Surat keberatan itu berisi ketidaknyamanan prosedur penyidikan saat Anand Krishna menjalani pemeriksaan terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap mantan pengikutnya, Tara Pradipta Laskmi, sehingga berpengaruh terhadap kondisi kesehatannya.

Ketidaknyamanan itu, antara lain Anand Krishna menjalani pemeriksaan secara maraton selama 10 jam tanpa ada jadwal istirahat untuk makan siang.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar menuturkan tim kuasa hukum Anand sudah memberitahukan perihal Anand Krishna yang meminta izin untuk menjalani pemeriksaan di RS Harapan Kita kepada penyidik kepolisian.

Sebelumnya, Anand dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, karena kondisi kesehatannya menurun dan sempat pingsan usai menjalani pemeriksaan terkait laporan mantan muridnya, Tara Pradipta Laksmi, Senin (5/4).

Akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap ahli Anand Krishna lantaran kondisinya sakit sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Tim pengacara Anand Krishna juga meminta penyidik untuk menindaklanjuti laporan kliennya yang melapor balik terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan Tara Pradipta Laksmi.

(T.T014/R009)

Pewarta: handr
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010