Jakarta, 9/4 (ANTARA) - Menteri Keuangan terhitung mulai tanggal 19 Maret 2010 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2010. Kebijakan tersebut ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN Tahun 2010, pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 54/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 terhadap UUD RI Tahun 1945.

     Ketentuan dimaksud terkait alokasi dana DBH CHT dalam APBN, penetapan pembagian DBH CHT oleh Menteri Keuangan, dan waktu pelaksanaan penghitungan alokasi DBH CHT kepada provinsi penghasil tembakau.

     DBH CHT merupakan bagian dari anggaran transfer ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil yang dibagikan kepada propinsi penghasil cukai hasil tembakau dan/ atau propinsi penghasil tembakau. DBH CHT tahun anggaran 2010 dialokasikan sebesar Rp1.118.500.000.000,00 yang merupakan prosentase sebesar 2% dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010. Dana tersebut merupakan alokasi sementara untuk propinsi, dan kabupaten/kota yang pembagiannya di masing-masing daerah diatur oleh Gubernur di daerah yang bersangkutan dengan komposisi 30% untuk propinsi, 40% untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya.

     Selain itu, penyaluran DBH CHT Tahun 2010 dilaksanakan secara triwulanan. Triwulan I sebesar 20%, Triwulan II sebesar 30%, Triwulan III sebesar 30% dari penetapan DBH CHT. Untuk Triwulan keempat adalah sebesar selisih antara penetapan alokasi definitif DBH CHT dengan jumlah dana yang telah disalurkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga.
Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat di http://www.depkeu.go.id.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan

Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2010