Bojonegoro (ANTARA News) - Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadwalkan mempertemukan pihak yang bertikai dalam masalah tanah kas Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, yang disewa operator migas Blok Cepu.

"Penyelesaiaannya, kedua belah pihak yang bertikai kami pertemukan di DPRD," kata Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto, Jumat.

Dijadwalkan pertemuan antara pihak yang bersengketa pada tanggal 14 April ini. Dari pertemuan itu diharapkan terungkap kebenaran dari laporan yang telah masuk ke DPRD.

LSM Angling Dharma didampingi delapan perwakilan warga datang ke Komisi A DPRD pekan lalu melaporkan bahwa tanah yang disengketakan itu oleh Wanuri semasa menjabat sebagai Pejabat Sementara (PJS) Kades Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, telah disewakan.

Tanah yang memanjang sepanjang 1 kilometer pada tahun 2002 tersebut, dimanfaatkan untuk saluran pipanisasi minyak Blok Cepu dan proses sewa tanah tanpa melalui prosedur desa.

Menyusul pengaduan itu, sejumlah warga ganti mengadu ke Komisi A DPRD Bojonegoro. Menurut pembantu Kepala Dusun Bandungrejo, Suyono, pengaduan yang disampaikan sejumlah warga dengan LSM Anglingdharma tersebut, tidak benar.

(ANT/S026)




Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010