Ganja tersebut disembunyikan kedua pengedar di atas plafon rumah warga yang mereka tinggali, kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, Senin.
Dia menjelaskan, kedua WNA itu ditangkap Sabtu (31/10), dan saat ini sudah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota beserta barang bukti.
Baca juga: Polisi tangkap dua pengedar ganja di Jayapura-Keerom, satu WN PNG
Baca juga: Polisi tangkap dua pengedar ganja di Jayapura-Keerom, satu WN PNG
Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Jayapura dalam bentuk paket, kata Sinaga, seraya menambahkan, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang menginformasikan adanya WN PNG membawa ganja dan tinggal sekitar Argapura.
Berdasarkan informasi itulah, anggota melakukan penyelidikan hingga menangkap keduanya beserta barang bukti.
Kedua tersangka berkebangsaan PNG itu dikenakan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara, kata Iptu Sinaga.
Baca juga: Polisi tangkap pemuda pemilik ganja di Padang Bulan Jayapura
Baca juga: Polisi tangkap pemuda pemilik ganja di Padang Bulan Jayapura
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2020