Tanjungpinang (ANTARA News) - Pengendara sepeda motor di Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepulauan Riau, umumnya belum menaati kewajiban memakai helm berakreditasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Penggunaan helm SNI meski diwajibkan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memerlukan sosialisasi dan rentang waktu panjang sebelum ditaati semua pengendara sepeda motor," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, AKP Sigit Adi, di Tanjungpinang, Jumat.

Menurut dia, kepolisian belum memaksakan pemakaian helm ber-SNI, melainkan masih menekankan pada pemakaian helm ganda bagi yang berboncengan.

"Bila pengendara memakai helm ganda saja, kami sudah sangat berterimakasih," ujarnya.

Kewajiban memakai helm SNI akan disosialisasikan kepolisan agar masyarakat Kota Tanjungpinang menyadari bahwa topi pelindung itu lebih menjamin keamanan daripada helm bisa saat terjadi kecelakaan.

Menurut dia, kepolisan juga memahami bahwa warga masyarakat terkendala harga helm ber-SNI yang lebih mahal ketimbang helm biasa.

Saat ini sebagian besar pengendara motor di Tanjungpinang menggunakan helm karena takut kepada polisi, bukan dilandasi kesadaran untuk menjaga keamanan sendiri.

"Terkadang pengendara motor memakai helm karena melihat petugas di persimpangan jalan. Setelah jauh helm dibuka lagi," ujarnya.

Padahal menurut Sigit, tingkat kecelakaan pengendara sepeda motor di Tanjungpinang cukup tinggi dan sudah banyak merenggut korban jiwa akibat tidak menggunakan helm.

"Dari Januari sampai Maret 2010 sudah terdapat 12 kali kecelakaan pengendara motor. Korban yang meninggal dunia delapan orang," tambahnya.

Selain terus mensosialisasikan penggunaan helm SNI tersebut, Satlantas Polresta Tanjungpinang saat ini juga memasang pasal yang m UU Lalu Lintas di dekat lampu pengatur lalu lintas agar pengguna jalan menyadarinya.

"Sudah ada pengendara yang menyadari aturan, namun masih banyak yang melanggar," ujarnya. (NP/K004)

Pewarta: handr
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010