Batam (ANTARA News) - Tata cara memilih gubernur dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dengan mencoblos, bukan mencentang atau mencontreng nomor urut atau gambar pasangan calon kepala daerah yang dipilih.

"Berbeda dengan pemilu legislatif dan pemilihan presiden beberapa waktu lalu, pilkada di Kepri dengan cara mencoblos, bukan mencontreng," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kepri Dean Yealta di Batam, Sabtu.

Ia mengatakan, tata cara mencoblos ditetapkan sebagai cara memilih di pilkada.

Menurut dia, meski sebelum pemilu legislatif dan Pemilihan Presiden 2009, tata cara pencoblosan lazim, namun perlu sosialisasi ulang untuk pilkada Kepri.

"Kami khawatir, dibenak masyarakat, masih tertanam cara mencontreng. Padahal, nanti tidak disediakan pulpen," kata Dean.

KPU, kata dia, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara memilih dengan mencoblos, agar pemilih tidak salah saat berada di bilik suara.
(Y011/S023)

Pewarta: handr
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010