Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul mengemukakan bahwa penetapan status tersangka kepada anggota DPR RI Mukhammad Misbakhun menunjukkan polisi telah memiliki bukti kuat.

"Apa yang dihadapi Misbakhun tidak perlu ditutup-tutupi atau disembunyikan lagi," kata Ruhut Sitompul di Jakarta, Minggu.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini menyatakan, penetapan Misbakhun sebagai tersangka bisa menurunkan citra deklarator Panitia Angket Kasus Bank Century.

Menurut dia, Misbakhun adalah salah satu deklarator Panitia Angket yang tergabung dalam tim sembilan yang menggagas supaya kasus Bank Century diungkap.

Saat itu, kata Ruhut, semangatnya adalah untuk membuktikan apakah benar adanya isu negatif yang menyebutkan ada aliran dana dari Bank Century ke partai tertentu.

Namun, sampai selesai masa kerja Panitia Angket, katanya, isu tersebut tidak terbukti.

"Justru polisi saat ini menetapkan Misbakhun sebagai saksi dan tersangka," ucapnya menegaskan.

Dari informasi yang dihimpun, Komisaris PT Selalang Prima International (SPI) Mukhammad Misbakhun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan dokumen L/C fiktif.

Misbakhun dijerat pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Politisi PKS itu, segera dimintai keterangan sebagai saksi dan tersangka.

Saksi untuk kasus pidana perbankan serta tersangka untuk dugaan pemalsuan dokumen pengajuan L/C.

(T.R024/C004/R009)

Pewarta: handr
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010