Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) terkait dengan penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sumsel adalah provinsi pertama dalam pelaksanaan "whistleblowing system" tindak pidana korupsi (tipikor). Penandatanganan kerja sama KPK dengan Pemprov Sumsel menjadi awal rangkaian penerapan sistem tersebut bersama kementerian, lembaga negara, BUMN/D, dan pemerintah daerah.

"Selama ini sudah banyak yang telah memiliki "whistleblowing system", namun tidak berjalan efektif sehingga penggunaannya tidak optimal," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat membuka acara penandatanganan kerja sama bersama Pemprov Sumsel di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan untuk meningkatkan efektivitas sistem tersebut, butuh komitmen kuat dari pimpinan lembaga, kebijakan, pembangunan budaya organisasi serta pemantauan dan evaluasi bersama KPK.

Baca juga: KPK-Polda Sumsel supervisi penanganan perkara korupsi Wabup OKU

Menurut Firli, dengan adanya "whistleblowing system", sebuah organisasi/lembaga akan mendapat manfaat besar karena bisa mendeteksi tipikor sejak dini, memperoleh informasi lebih awal adanya dugaan pelanggaran sekaligus dapat melakukan pemetaan titik-titik rawannya.

"Sehingga dapat melakukan perbaikan sistem yang rentan terhadap potensi tindak pidana korupsi. Selain itu, dengan mengimplementasikan sistem ini akan menunjukkan upaya yang dilakukan lembaga/organisasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku," ungkap Firli.

Diketahui, "whistleblowing system" tipikor terintegrasi dengan KPK bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.

Koneksi data dengan KPK akan membuat penanganan pengaduan lebih efisien dan menghindari duplikasi penanganan. Selain itu, efektivitas juga akan meningkat dengan kemudahan koordinasi dan pemantauan penanganan pengaduan antara lembaga/organisasi dan KPK.

Perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Herry Muryanto dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nasrun Umar. Kegiatan itu juga dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Daru.

Baca juga: KPK ambil alih perkara korupsi pengadaan tanah jerat Wabup OKU

Baca juga: Ketua KPK sambut positif Palembang tuan rumah Piala Dunia U-20

Baca juga: Ketua KPK: untuk pemuda-pemudi agar selalu tanamkan kejujuran

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2020