Jakarta (ANTARA News) - Henry Yosodiningrat, pengacara mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji, enggan memberikan konfirmasi dan memilih tutup mulut tentang penangkapan kliennya.

"Tolong saya jangan dimintai komentar dulu. Saya diminta tutup mulut," kata Yosodiningrat di Jakarta, Senin malam.

Susno ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri karena hendak pergi ke Singapura tanpa izin dari pimpinan.

Dia ditangkap di pintu terminal IID oleh sejumlah anggota Divpropam lalu dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Susno pernah diperiksa Divpropam karena diduga melanggar disiplin Polri yakni tidak masuk kerja lebih dari tiga bulan.

Namun Susno menolak diperiksa Divpropam untuk yang kedua kalinya dengan alasan bahwa aturan yang dipakai untuk memeriksa dirinya cacat hukum.

(T.S027/Z002/S026)

Pewarta: mansy
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010