Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Djoko Suyanto mengatakan, seorang perwira Polri yang melakukan tindakan indisipliner harus diberi sanksi sesuai aturan berlaku.

"Ini masalah disiplin. Polri kan institusi yang memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh jajarannya, termasuk perwiranya sejak masuk akademi," katanya kepada ANTARA News di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, meski mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskim) Komjen Pol Susno Duadji memberikan informasi tentang pengungkapan kasus pajak atau makelar kasus yang diduga melibatkan para penyidik Mabes Polri dan jaksa, bukan berarti yang bersangkutan dapat pergi kemana pun tanpa seizin pimpinan Polri.

"Apalagi ini perginya keluar negeri. Ini masalah disiplin. Jadi, tolong dipisahkan antara `jasa` beliau menguak makelar kasus di Mabes Polri dengan tindakan indisiplinernya," kata Djoko.

Komjen Pol Susno Duadji ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Senin (12/4) siang saat akan bertolak ke Singapura untuk memeriksakan kondisi matanya, dengan tuduhan melanggar disiplin dan kode etik kepolisian.(R018/Z002)

Pewarta: mansy
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010