Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan mempercepat sidang pelanggaran kode etik dan profesi oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Susno Duadji.

Menurut Aritonang di Jakarta, Senin malam, percepatan sidang itu dilakukan karena Susno sudah sering melanggar etika dan disiplin Polri.

"Kita sudah meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) untuk mempercepat sidang sebab dia sudah hampir sepuluh kali melakukan pelanggaran dan disiplin," kata Aritonang.

Sejumlah pelanggaran yang selama ini dilakukan Susno antara lain menghadiri sidang terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar tanpa izin pimpinan, menggelar konferensi pers, tidak masuk kerja selama lebih dua bulan, dan terakhir akan pergi ke luar negeri tanpa izin.

Menurut Aritonang, percepatan sidang itu dilakukan agar ada sikap yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan Susno.

Lebih lanjut ia mengatakan, ada indikasi kuat Susno melanggar PP No 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.

"PP No 2 tahun 2003 itu tidak hanya berlaku untuk pak Susno tetapi juga siapa saja anggota Polri," kata Aritonang.

Terkait dengan hukuman yang akan dijatuhkan ke Susno, mantan Kapolda NTT tersebut mengatakan, hukuman masih menunggu hasil sidang.(J004/Z002)

Pewarta: mansy
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010