Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Mukhammad Misbakhun belum tahu jika polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.

"Sampai saat ini saya belum menerima surat resmi dari kepolisian soal penetapan status tersangka tersebut. Saya baru tahu dari pemberitaan di media massa," kata Mukhammad Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Karena belum menerima surat resmi dari kepolisian, anggota DPR dari dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) enggan menduga-duga pertimbangan polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut dia, karena belum menerima surat resmi dari polisi ia belum bisa memberikan penjalasan mengapa dan akan bersikap seperti apa.

"Apakah penetapan polisi terhadap dirinya dipolitisir atau tidak saya belum tahu. Silakan Anda menilai sendiri," kata Misbakhun.

Ditanya apakah polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka karena dirinya sebagai salah satu inisiator Panitia Angket Kasus Bank Century DPR, Misbakhun mengatakan, dirinya tidak mau bersikap subyektif.

"Saya tetap berprasangka baik saja," katanya.

Dari informasi yang dihimpun, Komisaris PT Selalang Prima International (SPI) Mukhammad Misbakhun bersama Franky Ongkowijoyo ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan dokumen L/C fiktif.

Misbakhun dijerat pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Politisi PKS itu akan segera dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus pidana perbankan dan sebagai tersangka untuk dugaan pemalsuan dokumen pengajuan "letter of credit" (L/C).(R024/A024)


Pewarta: wibow
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2010