Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Achmad Sujudi dituntut lima tahun penjara oleh tim penuntut umum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan (kini Kementerian Kesehatan).

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun," kata Ketua Tim Penunutut Umum, Catharina Girsang ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.

Tim penuntut umum juga menuntut pembayaran denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dan pembayaran uang penganti Rp700 juta.

Tim penuntut umum menguraikan, Achmad Sujudi memiliki peran dalam penunjukan langsung PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekanan dalam proyek pengadaan sejumlah alat kesehatan pada 2003.

Alat kesehatan itu rencananya akan dibagikan ke 32 rumah sakit di sejumlah daerah di Indonesia bagian timur.

Melalui surat bernomor 1450/Menkes/X/2003, Achmad Sujudi menetapkan PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekanan proyek tersebut.

Beberapa saat setelah itu, sekitar November 2003, terjadi penandatanganan kontrak proyek pengadaan itu. Kemudian, PT Kimia Farma Trade and Distribution menerima pembayaran sebesar Rp170,5 miliar.

Namun, pada kenyataannya perusahaannya itu melakukan sub kontrak kepada lima perusahaan lain, yaitu PT Rifa Jaya Mulia, PT Berkah Indonesia, PT Prima Semesta Internusa, PT Penta Valent, dan PT API.

Karena melakukan sub kontrak, kelima perusahaan itu juga menerima pembayaran. Pembayaran itu merupakan bagian dari pembayaran yang diterima oleh PT Kimia Farma Trade and Distribution dari Departemen Kesehatan.

Tim penuntut umum menyatakan telah terjadi kemahalan harga barang dalam proyek itu, sehingga terjadi kerugian negara sekira Rp104 miliar.

Tim juga menjelaskan, ada aliran dana kepada sejumlah pejabat Departemen Kesehatan terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut.

"Dengan demikian unsur memperkaya diri dan merugikan keuangan negara sudah terpenuhi," kata penuntut umum Muhibbudin.

Atas perbuatannya, Achmad Sujudi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
(T.F008E001/R009)

Pewarta: handr
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010