Bojonegoro (ANTARA News) - Unjuk rasa yang digelar ratusan warga dari dua kubu asal Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Jawa Timur, di gedung DPRD setempat, Rabu, nyaris ricuh.

Para pengunjuk rasa yang datang dengan naik truk dalam waktu yang berbeda itu sama-sama menuntut hak atas tanah desa yang disewa Mobil Cepu Limited (MCL) seluas empat hektare yang dimanfaatkan untuk lokasi lapangan gas Jambaran di Desa Bandungrejo.

Mereka merupakan kubu pendukung Kepala Desa Bandungrejo, Ngatmo dan Kepala Dusun (Kasun) Bandungrejo, Wanuri.

Menurut Ketua Komisi DPRD Kabupaten Bojonegoro Agus Susanto Rismanto masing-masing kubu saling mengklaim adanya dugan penggelapan atas tanah yangb disewa MCL tersebut.

"Penyelesaian sengketa dugaan penggelapan tanah kas desa yang disewa Mobil Cepu Limited (MCL) itu akan diselesaikan di kecamatan setempat," katanya usai melakukan pertemuan dengan kedua belah pihak.

Dalam aksi tersebut, dua ratusan pendukung Ngatmo yang datang ke gedung DPRD itu oleh petugas Polres Bojonegoro langsung diperbolehkan masuk ke halaman depan gedung DPRD.

Selang satu jam, kelompok pendukung Wanuri datang ke gedung DPRD, namun ditempatkan di depan kantor pemkab. Tidak berapa lama, ratusan pendukung Wanuri berlarian menyerbu gedung DPRD, berusaha menyerang para pendukung Ngatmo.

Akibatnya, puluhan petugas terpaksa menghalau ratusan pendukung Ngatmo ke arah selatan, sedangkan pintu halaman gedung DPRD langsung ditutup dan selanjutnya ratusan pendukung Ngatmo dievakuasi ke halaman pemkab lewat pintu samping.

Menurut Wanuri, tanah desa yang disewa MCL seluas empat hektare yang dimanfaatkan untuk lokasi lapangan gas Jambaran di Desa Bandungrejo tersebut, merupakan tanah bengkok yang menjadi bagiannya.

Dia menjelaskan, sewa tanah bengkok desa, dilakukan September 2007 dengan uang sewa Rp260 juta per tahunnya. Tanah bengkok tersebut menjadi haknya berdasarkan penyerahan kades setempat sebelum mengakhiri jabatannya pada Februari 2007.

"Itupun melalui rapat BPD," kata wanuri.

Sementara dalam pertemuan itu, Ketua LSM Angling Dharma yang mendampingi Kubu Kades Ngatmo, Nasir, mengatakan bahwa perjanjian yang dibuat Wanuri dilakukan pada Maret 2007 itu ketia Wanuri belum menjabat sebagai PJ kepala desa.

"PJ kepala desa setempat dijabat Wanuri pada Juni 2007," kata Nasir.

Hal itu dibantah Wanuri yang menyatakan, dirinya mulai menjabat sebagai PJ kepala desa setempat, pada bulan Februari 2007. Wanuri juga membantah, telah memalsukan stempel desa setempat dalam melakukan perjanjian sewa tanah desa setempat. Alasannya, di desa setempat memang stempelnya ada dua buah.

"Memang benar di desa ada dua stempel yaitu stempel lama dan baru yang otomatis," katanya menjelaskan.

Selama dialog yang juga diikuti Camat Ngasem, kedua belah pihak tetap sama-sama bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing, hingga akhirnya disepakati akan diadakan pertemuan lanjutan di kantor Kecamatan Ngasem.
(T.KR-SAS/F002/P003)

Pewarta: priya
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010