Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Setya Novanto, mengatakan bahwa pihaknya belum mengambil sikap tegas apakah menolak kehadiran Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).

"Masalahnya, ini menyangkut siklus undang-undang yang tidak bisa kita hindari (di mana Sri Mulyani dalam kapasitas sebagai Menkeu hadir ikut membahas APBN)," katanya kepada ANTARA News di Jakarta, Rabu.

Setya Novanto menambahkan, semuanya dipercayakan saja kepada proses yang sedang berlangsung.

"Karena ada fraksi yang belum menerima atau menolak kehadiran Sri Mulyani, kami menghargainya," ujarnya

Yang penting, demikian Setya Novanto, teknis pembahasan anggaran bisa berlangsung sesuai acuan konstitusi.

Sebelumnya, secara terpisah Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo menyatakan, pihaknya secara resmi telah menolak kehadiran Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mewakili pemerintah dalam setiap sidang, baik di Komisi XI maupun Badan Anggaran.

"Pimpinan Fraksi sudah mengirim `memo` kepada Ketua Kelompok Fraksi (XI) PDI P DPR dan Kelompok Fraksi Badan Anggaran yakni Emir Muis mengenai hal tersebut, bahwa tidak ada kompromi untuk Sri Mulyani hadir mewakili Pemerintah," ujarnya.

Kehadiran Sri Mulyani, katanya, dapat digantikan oleh Menko Perekonomian atau Menkeu Ad Interim.

"Kalau toh Sri Mulyani hadir, posisinya hanya mendampingi saja dan tidak menyampaikan materi atas nama pemerintah," ujarnya.

Tjahjo Kumolo menyatakan pula, sikap itu terkait konsistensi terhadap keputusan paripurna DPR RI perihal hasil angket skandal Bank Century sampai proses hukumnya selesai.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oleh DPR RI (melalui Sidang Paripurna) telah disepakati adanya berbagai pelanggaran dalam mega skandal Bank Century yakni dalam kebijakan penggelontoran dana bertajuk FPJP maupun PMS senilai Rp6,7 trilian.

Pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab atau perlu diproses secara hukum atas kesalahan kebijakan itu, menurut DPR RI, antara lain Sri Mulyani dan Boediono.
(T.M036/E001/P003)

Pewarta: handr
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010