Jakarta (ANTARA News) - Pemprov DKI Jakarta menyayangkan dan menyatakan keprihatinannya atas kerusuhan yang terjadi di sekitar lokasi makam Mbah Priok di Koja, Jakarta Utara, Rabu.

"Kami menyampaikan permintaan maaf tentang kejadian ini dari Pemda, hari ini sudah berhenti, tidak ada yang dilanjutkan. Masyarakat jangan salah tafsir, bukan makam, tapi bangunan yang tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang ditertibkan," kata Wakil Gubernur DKI Prijanto di kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu sore.

Wagub sekali lagi menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan menggusur bangunan monumen makam tokoh masyarakat Al Arif Billah Hasan bin Muhammad Al Haddad atau biasa dikenal dengan nama "Mbah Priok" selain memang jasad Mbah Priok telah dipindahkan ke TPU Semper atas permintaan ahli waris seperti yang disebutkan dalam Surat Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta tanggal 10 Februari 2009 Nomor 80/-1.711.11.

Satpol PP disebut Prijanto hanya akan menertibkan bangunan ilegal yang dibangun di sekitar makam tersebut antara lain gapura setinggi 5 meter, tembok dan beberapa bangunan yang digunakan untuk warga berziarah.

Pemilik lahan yang sah, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II disebut Wagub telah memberikan uang kerohiman kepada ahli waris makam sebesar Rp2,5 miliar dan tanah seluar 5.000 meter persegi untuk majelis taklim seperti yang diminta ahli waris.

"Ini bukan ganti rugi. Tanah yang disengketakan memang menurut sertifikat BPN (Badan Pertanahan Nasional) adalah milik Pelindo bukan milik ahli waris. Ahli waris memang punya lahan dengan bukti eigendom itu tapi letaknya bukan di situ," papar Prijanto.

Para ahli waris lahan makam Mbah Priok mengklaim kepemilikan tanah di lokasi tersebut hingga 5,4 hektar dengan bukti kepemilikan Eigendom Verponding No.4341 dan No.1780.

Kemudian, gugatan oleh ahli warisnya bernama Habib Muhammad bin Achmad kepada Pengadilan Jakarta Utara dengan nomor perkara 245/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut. itu telah dikeluarkan putusan dari PN Jakarta Utara pada 5 Juni 2001 dengan amar gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan pertimbangan hukum yakni kuasa hukum penggugat tidak sah, gugatan penggugat tidak jelas dan kurang pihak.

Penggugat pun tidak mengajukan banding. Jadi putusan PN Jakarta Utara tetap berlaku yakni itu secara sah merupakan milik PT Pelindo II sesuai hak pengelolaan lahan (HPL) nomor 01/Koja dengan luas 1.452.270 meter persegi.

"Sudah ada keputusan pengadilan negeri itu tanah Pelindo, bukan ahli waris. Mereka juga tidak mengajukan banding," kata Prijanto.
(A043/B010)

Pewarta: mansy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010