Gaza (ANTARA News) - Hamas mengeksekusi dua warga Palestina yang diputuskan bersalah oleh pengadilan militer Gaza karena bekerja sama dengan Israel, kata satu laman internet pro Hamas dan satu kelompok hak asasi Palestina,Kamis.

Ini untuk pertama kali Hamas melaksanakan eksekusi sejak kelompok itu menguasai Jalur Gaza tiga tahun lalu setelah mengalahkan saingannya partai Fatah pimpinan Presiden Palestina Mahmud Abbas, yang memerintah di Tepi Barat yang diduduki Israel.

Satu laman internet pro Hamas, mengumumkan eksekusi-eksekusi itu, tidak menyebutkan bagaimana hukuman itu dilakukan. Kelompok hak asasi amnusia Palestina Al Mizan menyebut kedua pria itu bernama Mohammed Ismail dan Nasser Abu Freh. Jenazah-jenazah mereka dibawa ke rumah sakit Shifa, Gaza Rabu malam.

Kedua orang itu dihukum mati oleh pengadilan militer Hamas yang menyatakan mereka terbukti bekerja sama dengan Israel.

Amnesti Internasional mendesak Hamas tidak melaksanakan hukuman-hukuman mati terhadap warga-warga Palestina yang terbukti bersalah bekerja sama dengan Israel dan pembunuhan.

Amnesti mengatakan proses persidangan di pengadilan-pengadilan militer Hamas tidak memenuhi standar-standar hukum internasional.

Berdasarkan undang-undag Palestina, keputusan-keputusan eksekusi hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan presiden. Tetapi Hamas tidak mengakui kepresidenan Abbas, dan eksekusi-eksekusi itu merupakan satu tantangan lebih jauh kelompok itu bagi otoritasnya.

Abbas menolak menyetujui hukuman-hukuman mati terhadap warga-warga Palestina yang dijatuhi hukuman mati di Tepi Barat.

Amnesti mengatakan ekskusi terbaru di Gaza dilakukan tahun 2005.(H-RN/B002)

Pewarta: surya
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010