Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mewacanakan penerbitan Peraturan Pengganti Perundang-Undangan (Perppu) sebagai pengganti Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP).

"Perppu tersebut diharapkan jadi payung hukum penyelenggara pendidikan," kata Patrialis pada penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenkumham dengan perguruan tinggi di Depok, Jawa Barat, Kamis.

Patrialis menuturkan pemerintah mengupayakan langkah yang terbaik bagi kelangsungan perguruan tinggi pascapembatalan UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, MK membatalkan UU nomor 9 Tahun 2009 tentang BHP, 31 Maret 2009, akibatnya terdapat kekosongan hukum untuk pengelolaan perguruan tinggi.

Patrialis menyatakan pemerintah menerima keputusan MK, namun harus ada kebijakan atau peraturan yang menjadi payung hukum operasional perguruan tinggi karena timbul dampak pascapembatalan UU BHP itu.

Mantan anggota Komisi III DPR RI itu menyebutkan terdapat sekitar tujuh perguruan tinggi negeri yang sedang menyusun BHP harus membatalkan persiapannya akibat pembatalan UU BHP itu.

Selain itu, terdapat lima perguruan negeri swasta dan 93 pendidikan kedinasan yang mengalami hal serupa sebagai dampak dari keputusan MK itu.

Namun, Presiden harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan guna menerbitkan Perppu BHP itu selama dua pekan.

(T.T014/R009)

Pewarta: handr
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010