Pekanbaru (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, menjatuhkan vonis pada Arbain, calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) satu tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Minannoer Rachman menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan baik secara sendiri, maupun bersama-sama orang lain, terhadap sejumlah CPNS pada 2009.

Hukuman tersebut setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) Yuliati Ningsih, sebelumnya.

"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain. Sementara yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya. Selain itu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," ujar hakim sebelum menjatuhkan vonis.

(T.KR-IND/H-KWR/R009)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010