Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka kasus peredaran gelap narkotika di salah satu diskotik di Mangga Besar, Jakarta Barat, Sabtu dini hari.

Pusat Komunikasi dan Informasi Polda Metro Jaya di Jakarta, Sabtu menyatakan, tersangka bernama AS tertangkap tangan mengedarkan 13 butir ekstasi kepada para pengunjung tempat hiburan malam.

Narkotika yang disita terdiri dari 10 butir ekstasi warna hijau dan tiga butir ekstasi warna ungu.

Tersangka sedang menunggu calon pembeli yang telah memesan ekstasi lewat telepon.

Polisi yang mencurigai tersangka lalu menangkap dan menemukan 13 butir ekstasi di saku celana yang dikemas dengan plastik klip bening.

Sementara itu, tersangka Ma alias CM (38) tertangkap tangan memiliki 810,5 gram daun ganja kering di rumahnya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ganja itu disimpan dalam satu kantong plastik dan lima bungkus kertas koran.

Tersangka diduga kuat menjadi pengedar karena polisi menemukan satu timbangan.

Polisi menemukan tempat tinggal tersangka setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai tersangka sering menjual ganja.
(T.S027/E001/R009)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010