Padang (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, asisten I Setprov bisa ditugaskan menjadi pelaksana tugas (plt) Gubernur Sumbar di saat gubernur dan sekprov masuk cuti kampanye.

"Gubernur dan sekprov cuma cuti 15 hari. Bisa saja ditugaskan asisten I," kata Gamawan ketika dihubungi Minggu.

Gubernur Sumbar Marlis Rahman mencalonkan diri menjadi cagub Sumbar periode 2010-2015. Sementara Sekprov Firdaus K menjadi calon Bupati Sijunjung. Keduanya harus cuti pada 13 Juni sampai 26 Juni 2010, saat kampanye pemilihan kepala daerah serentak di Sumbar.

Marlis Rahman sebelumnya menjabat sebagai Wagub Sumbar. Dia diangkat menjadi gubernur setelah Gamawan Fauzi ditunjuk presiden sebagai Mendagri.

Gamawan mengatakan, untuk penunjukan pelaksana tugas gubernur, mekanismenya, harus berdasarkan usulan DPRD melalui Gubernur kepada Mendagri. Setelah itu, Mendagri mengajukan kepada presiden.

Ditanya kapan mestinya pengusulan itu, Mendagri mengatakan, makin cepat makin baik supaya surat keputusannya bisa cepat keluar.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand), Yuslim, SH, MH mengingatkan, Mendagri mesti segera menyiapkan pelaksana tugas gubernur Sumbar, menyusul majunya Gubernur Marlis Rahman sebagai calon gubernur.

"Karena gubernur maju, dan Sekprov Firdaus K, juga mencalonkan sebagai cabup Sijunjung nanti siapa lagi yang akan mengambil kebijakan atau memegang komando. Untuk itu, mendagri harus bergerak cepat, dan tidak perlu menunggu," kata Yuslim di Padang, Minggu.

Penunjukan pelaksana tugas, kata dia, sudah menjadi kewenangan menteri, dan tidak perlu menunggu usulan dari daerah.

Terkait "incumbent" (pejabat yang masih berkuasa) maju sebagai calon kepala daerah, Yuslim mengatakan, sejatinya mereka mengambil cuti tidak hanya pada masa kampanye, tapi sejak awal pencalonan.

Menurut dia, peraturan dalam UU No 12 Tahun 2008 sebenarnya sudah tepat bahwa para "incumbent" mesti mundur dari jabatan manakala maju sebagai calon kepala daerah.

Dalam ketentuan UU No 12 Tahun 2008 dinyatakan, para gubernur/wali kota/bupati yang maju kembali atau maju di tempat lain mengajukan pengunduran diri dari jabatannya paling lambat 14 hari sebelum pendaftaran. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) melalui keputusannya, nomor 17/PUU-6/2008 menyatakan para "incumbent" tidak perlu mundur, atau cukup mengajukan cuti selama kampanye.

Pemilihan Gubernur Sumbar akan digelar 30 Juni 2010 diikuti lima pasang kandidat yaitu Endang- Asrul, Marlis Rahman-Aristo Munandar (Golkar), Fauzi Bahar-Yohannes Dahlan (PAN-PPP), Irwan Prayitno-Muslim Kasim (PKS, Hanura, PBR), dan Ediwarman-Husni Hadi (Partai Koalisi Maju Bersama).
(T.O003/B013/R009)

Pewarta: handr
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010