Jambi (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan pandangan terhadap kasus konflik antara petani kelapa sawit di Kabupaten Tebo dengan PT Tunjuk Langit Sejahtera (TLS) yang terjadi beberapa waktu lalu.

Berlarut-larutnya penyelesaian masalah konflik petani dengan PT TLS, mendapat perhatian Mahkamah Agung yang memberikan pandangan bahwa kasus ini adalah murni perdata bukan pidana, kata kuasa hukum petani korban TLS, Wadji, Senin.

Setelah menerima laporan petani beberapa waktu lalu, akhirnya MA mengeluarkan surat yang berisikan pandangan terhadap kasus tersebut. Surat dari MA tersebut telah diterimanya sejak beberapa hari yang lalu.

Isinya bahwa pandangan MA tersebut menyatakan hubungan antara petani, PT TLS, dan Koperasi Unit Desa (KUD) Sadar, berada dalam ranah hukum perdata.

Dengan demikian, kata Wajdi lagi, permasalahan antara petani dengan PT TLS termasuk dalam hukum privat, atau tidak boleh ada campur tangan negara, dalam hal ini pihak kepolisian yang mengamankan lahan milik TLS, termasuk mengenai masalah utang piutang antara petani dengan TLS.

Dalam hal ini, petani hanya bisa dikatakan ingkar janji, kalau memang petani dikatakan belum melunasi utang, maka urusannya ada dengan depkolektor, bukan aparat keamanan yang menagihnya, katanya menegaskan.

Terkait masalah keributan antara petani dengan sejumlah aparat keamanan dari kepolisian yang mengamankan lahan milik PT TLS belum lama ini, dia mengatakan bahwa pihak petani juga telah melaporkan hal itu kepada Komisi Polisi Nasional (Kompolnas).

"Saat ini pihak petani korban TLS masih menunggu tindak lanjut dari laporan tersebut," katanya.

Sebelumnya juga sudah ada surat dari bupati setempat, yang meminta dilakukan penarikan terhadap personel keamanan yang berada di lokasi TLS karena dikhawatirkan akan terjadi lagi keributan seperti beberapak pekan lalu kembali.
(T.N009/D007/P003)

Pewarta: priya
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010