Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Kejaksaan Agung mengajukan banding terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Anggodo Widjojo.

"KPK berharap kejaksaan mengambil upaya hukum, dalam hal ini banding," kata Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramly kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Pernyataan Khaidir itu terkait dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ja
Khaidir Ramly menjelaskan, yang menjadi termohon dalam praperadilan itu adalah kejaksaan, bukan KPK.

Oleh karena itu, yang memiliki hak mengajukan banding terhadap putusan hakim adalah kejaksaan.

Menurut Khaidir, ketentuan tentang praperadilan itu diatur dalam pasal 83 ayat (2) KUHAP.

Khaidir membenarkan, Bibit dan Chandra sudah mengetahui putusan pengadilan tersebut.

Namun, dia menolak menjelaskan tanggapan mereka dan langkah yang disiapkan oleh KPK untuk menyikapi putusan pengadilan tersebut.

"Yang jelas, pak Bibit dan pak Chandra menghormati putusan pengadilan," kata Khaidir.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi langsung dari Bibit dan Chandra.
(T.F008/Z002)

Pewarta: handr
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010