Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA), Senin, memeriksa dua hakim perkara pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan, menyebabkan Komisi Yudisial (KY) menunda rencana pemeriksaan terhadap kedua hakim tersebut.

Dua hakim yang diperiksa itu, yakni, Haran Tarigan dan Bambang Widiatmoko.

"Kita ingin secepatnya menyelesaikan persoalan hakim perkara Gayus HP Tambunan, hingga kita periksa juga dua hakim itu," kata Juru Bicara (Jubir) MA, Hatta Ali, di Jakarta, Senin.

MA telah menjatuhkan hukuman sementara terhadap Muhtadi Asnun menjadi hakim nonpalu dan dipindahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hatta Ali menyatakan dinonpalukan hakim Muhtadi Asnun itu, sekaligus untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait kasus dugaan menerima uang Rp50 juta dari Gayus.(R021/M011)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010