Jakarta (ANTARA News) - Jaksa yang menangani perkara Gayus HP Tambunan, akan dijatuhi sanksi ringan dan sedang setelah sebelumnya Cirus Sinaga dan Poltak Manulang dicopot dari jabatannya.

"Yang saya dengar masih jaksa struktural (jaksa yang menangani perkara Gayus), tapi ini sanksi sedang dan ringan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, bagian pengawasan Kejagung sudah memeriksa terhadap jaksa struktural, yakni Kasie Pidum Kejari Tangerang, Irfan Jaya Aziz, Kajari Tangerang (mantan) Soeyono, Aspidum Kejati Banten, Ditta Prawitaningsih, Wakajati Banten Novarida.

Kejagung sendiri sudah mencopot Cirus Sinaga (Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jawa Tengah) dan Poltak Manulang, Kajati Maluku.

Kedua jaksa yang dicopot itu karena dinilai tidak cermat dalam menangani perkara Gayus Tambunan hingga pegawai Ditjen Pajak itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kapuspenkum menyebutkan pemeriksaan terhadap pihak jaksa tersebut, sudah selesai dan sudah dirumuskan.

"Tinggal finalisasi saja, ada pengusulan yang sudah disetujui untuk penjatuhan sanksi, ada yang sedang ada yang ringan," katanya.

Saat ditanya apakah Jaksa Agung, Hendarman Supandji, sudah menyetujui usulan pemberian sanksi ringan dan sedang itu, ia menjawab Insya Allah sudah setuju. "Tapi ini masih menunggu proses administrasi," katanya.

SPDP Gayus


Sementara itu, Bagian Pidana Khusus (Pidsus) sudah menerima tujuh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus aliran dana Rp24,6 miliar ke rekening Gayus HP Tambunan.

Kapuspenkum menyebutkan ketujuh SPDP itu untuk tujuh tersangka, yakni, Gayus HP Tambunan, Andi Kosasih, Alif Kuntjoro, M Arafat, Haposan Hutagalung, Lambertus Palang Ama, dan Sri Sumartini.

"Untuk berkas Gayus dan Andi Kosasih, jaksa penelitinya ditunjuk dari jajaran Pidum, Pidsus, dan Intelijen. Sedangkan untuk lima tersangka lainnya ditangani jajaran Pidum dan Pidsus," katanya.

"Dilibatkannya intelijen dalam berkas Gayus dan Andi Kosasih, dalam rangka pengamatan aset," katanya.

(T.R021/S026)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010